
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan pandangannya terkait viralnya lagu band Sukatani, yang liriknya mengandung kritik ke institusi Polri. ICJR menilai ekspresi Sukatani adalah kebenaran dan kritik terhadap institusi bukan tindak pidana dan tidak bisa dilarang.
Sukatani tidak melanggar peraturan apa pun ketika mengkritik suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, hal ini harus dihargai. Kritik lagu tersebut juga bisa dijadikan masukan yang dapat menjadi bahan bakar untuk perbaikan institusi.
Oleh sebab itu, ICJR memberi dua alasan mendasar mengapa intimidasi terhadap Sukatani harus dibela bersama. Pertama, Sukatani menyatakan kebenaran yang bukan merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidak boleh untuk melindungi institusi. Ke dua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi tidak sesuai dengan batasan kewenangan polisi dalam hukum acara pidana.
Seperti diketahui, Sukatani, band yang lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial, “terpaksa” memberi klarifikasi dan meminta maaf kepada Institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang “pungutan” ketika berurusan dengan polisi harus mereka tarik dari platform musik. Namun, pasca mereka “klarifikasi”, lagu-lagunya justru makin dikenal dan diputar di berbagai tempat sebagai respons masyarakat atas tindakan Kepolisian.
Sebelum video klarifikasi mereka beredar, terdapat berita jika mereka hilang kontak dan dicegat di Banyuwangi sepulangnya dari Bali. Selain itu, terdapat informasi kalau mereka sudah lama diincar, sejak tampil di acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru.
”Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi dalam video klarifikasi, mereka meminta maaf dan menyebut tidak ada “paksaan” dari siapa pun,” ujar Ansar.
ICJR melihat lirik lagu Sukatani adalah kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. Sukatani tidak melanggar peraturan apa pun ketika mengkritik suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, kata Ansar, hal ini harus dihargai. Kritik lagu tersebut juga bisa dijadikan masukan yang dapat menjadi bahan bakar untuk perbaikan institusi.
Lebih jauh, Ansar berpendapat sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Lembaga penegak hukum kita, seperti pengadilan telah mengakui hal ini dalam berbagai putusan perkaranya.
Ansar mencontohkan putusan Fatia dan Haris Azhar, serta terakhir kasus Septia yang mana majelis hakim beranggapan bahwa pernyataan mereka mengandung kebenaran atau benar adanya, sehingga tindak pidananya tidak terbukti. Pedoman yang menyatakan bahwa kritik maupun pernyataan kebenaran bukan merupakan pencemaran nama baik, dapat kita jumpai dalam SKB UU ITE.
Menurutnya, kandungan kebenaran dalam lirik lagu Sukatani dapat ditemui dalam berbagai laporan. Sudah sering dilaporkan dan diberita kan oknum polisi yang melakukan pungli. Praktik suap atau membayar oknum juga dilaporkan di media. Ada pula yang tertipu ratusan juta dengan janji anaknya bisa diterima jadi polisi jalur orang dalam. ”Pada akhirnya, lirik Sukatani tentang bayar-bayar ini ada benarnya,” kata Ansar.
Dia menambahkan, kritik sosial melalui seni entah seni rupa ataupun musik adalah bagian dari hak untuk berekspresi di negara yang demokratis. Lirik lagu dengan kritik sosial banyak dijumpai dalam berbagai genre misalnya punk, metal, atau aliran musik lainnya. Beberapa contoh band dengan lagu berisi kritik sosial misalnya dari Kaluman berjudul “Membusuk Seperti Sampah”, Betrayer dengan lagu “habis gelap tak terbit terang”, SWAMI dalam lagu “Robot Bernyawa”, lirik-lirik lagu Iwan Fals, dan masih banyak lagi. ”Terlepas mungkin akan menimbulkan ketersinggungan, ini adalah bentuk hak konstitusional dan bukanlah bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
ICJR juga menyoroti praktik di mana orang yang dianggap terjerat pidana UU ITE atau ekspresi kritik tertentu, didorong untuk membuat video atau konten klarifikasi minta maaf. Hal ini ditemukan dalam aturan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Aturan itu menjelaskan penyelesaian kasus seperti ini dengan yang tertuduh membuat video klarifikasi, merupakan bentuk ketidakpastian hukum dan masalah akuntabilitas polisi dalam proses penyelidikan. Seharusnya, kata Ansar, upaya-upaya meminta orang tertentu melakukan hal tertentu apalagi dengan intimidasi atau paksaan tidak dapat dilakukan dalam masa penyelidikan, apalagi untuk hal yang bukan tindak pidana.
Oleh karena itu, ICJR menyatakan Sukatani tidak perlu minta maaf karena yang dilakukan adalah bentuk keresahan yang justru menjadi keresahan banyak orang ketika lagunya justru semakin diputar di mana-mana. Penegak hukum harusnya menghormati konstitusi dengan tidak melarang atau mengintimidasi para pekerja seni yang mengkritik kondisi sosial.






