Polemik Sertifikat Dasar Laut

Isu mengenai pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area dasar laut belakangan ini mencuat, seiring dengan penemuan ratusan sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sertifikat tersebut tidak sah (20/01/2025), karena dasar laut tidak bisa dimiliki oleh individu atau badan hukum melalui mekanisme sertifikasi seperti HGB dan SHM. Proses pemagaran di kawasan tersebut diduga bertujuan menciptakan tanah baru yang dapat diklaim, bahkan setelah terjadi reklamasi alami. Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa sejumlah sertifikat HGB dan SHM diterbitkan di dasar laut sepanjang 30 km di kawasan Tangerang, Banten. Mayoritas dari sertifikat tersebut diketahui dimiliki oleh dua perusahaan besar. Menurutnya, kepemilikan sertifikat di area dasar laut tersebut jelas ilegal. Ia juga menegaskan bahwa dasar laut tidak dapat diterbitkan sertifikat kepemilikan karena secara hukum, laut adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan seperti tanah biasa.

penemuan ini menarik perhatian publik, karena adanya kemungkinan bahwa beberapa pihak dengan sengaja mencoba melakukan reklamasi alami melalui pemasangan pagar laut. Hal ini bertujuan untuk membentuk permukaan tanah baru yang dapat digunakan untuk tujuan komersial. Meskipun terlihat seperti proyek reklamasi alami, upaya semacam ini tetap harus dikaji dari sisi hukum dan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum Kepemilikan Laut di Indonesia

Secara hukum, Indonesia memiliki peraturan yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, termasuk wilayah laut. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur dengan tegas bahwa wilayah laut, termasuk dasar laut dan perairan di sekitarnya, merupakan milik negara. Dengan kata lain, tidak ada individu atau badan hukum yang dapat mengklaim atau memiliki hak atas wilayah laut melalui sertifikat tanah seperti yang berlaku untuk tanah di daratan.

Lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, pembangunan atau kegiatan apapun di ruang laut harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah. Izin ini diberikan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang, serta dampak terhadap ekosistem laut yang sangat vital bagi kehidupan. Dalam hal reklamasi, yang termasuk dalam ruang laut, Indonesia mengatur dengan ketat melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta peraturan terkait zonasi laut yang mengatur area-area tertentu yang tidak dapat dialihfungsikan. Pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa proses reklamasi hanya boleh dilakukan di wilayah-wilayah yang telah mendapatkan izin yang sah, dan tentu saja, izin tersebut harus diproses melalui prosedur yang melibatkan kajian lingkungan hidup serta pertimbangan teknis yang matang.

Potensi Pelanggaran dan Langkah Hukum

Kembali ke kasus pagar laut di Tangerang, terdapat dugaan bahwa pihak-pihak yang terlibat mencoba membuat ‘reklamasi alami’ melalui pemasangan pagar laut untuk menciptakan daratan baru. Praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang ada.

Salah satu pelanggaran yang paling jelas adalah terkait dengan kewajiban untuk memperoleh izin sebelum melakukan kegiatan di ruang laut. Tanpa izin yang sah, tindakan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan. Selain itu, upaya untuk ‘menciptakan’ daratan baru di atas dasar laut yang tidak sah berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi tempat hidup berbagai spesies laut yang dilindungi. Jika terbukti ada pihak yang sengaja memanfaatkan proses reklamasi alami ini untuk tujuan komersial tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan kegiatan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Sertifikat di Dasar Laut: Apakah Bisa Digunakan?

Menteri Trenggono dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan di kawasan dasar laut tidak sah dan tidak akan berlaku, meskipun tanah tersebut nantinya berubah menjadi daratan. Menurutnya, meskipun daerah tersebut menjadi daratan setelah terjadinya proses reklamasi alami, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan individu atau badan hukum memiliki hak atas tanah di wilayah pesisir atau laut tanpa izin yang sah. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa ruang laut adalah bagian dari ruang nasional yang harus dikelola untuk kepentingan bersama, dan tidak dapat diperjualbelikan atau dimiliki secara pribadi. Oleh karena itu, sertifikat yang sudah diterbitkan di area dasar laut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, meskipun nantinya area tersebut berkembang menjadi daratan. Kepemilikan tanah atau ruang laut, menurut hukum Indonesia, tetap membutuhkan proses yang sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku, dan jika tidak ada izin yang sah, maka tanah tersebut akan menjadi milik negara.

Langkah Pemerintah dan Arahan Presiden

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Arahan ini mencakup langkah untuk menyelidiki dan menindak lanjuti dugaan pelanggaran, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada. Presiden juga menekankan bahwa jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka area tersebut harus menjadi milik negara. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ruang laut dan pesisir, serta memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di wilayah tersebut tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) merupakan dasar utama yang sangat relevan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, termasuk sumber daya laut dan pesisir. Pasal ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia harus berpihak pada kepentingan rakyat dan negara.

Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (3), mengatur dengan jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan dikuasai oleh negara. Hal ini mencakup wilayah laut dan sumber daya alam di dalamnya, yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Dalam konteks pemberian sertifikat di dasar laut seperti yang terjadi di kasus Tangerang, Banten, ketentuan Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa laut dan dasar laut adalah bagian dari kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan untuk wilayah dasar laut adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Laut, dasar laut, serta sumber daya alam di dalamnya harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan untuk kepentingan pemilikan individu atau perusahaan.

Dengan demikian, upaya-upaya untuk mengklaim atau memanfaatkan ruang laut tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku (seperti perizinan yang sah) jelas bertentangan dengan prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Kasus pemberian sertifikat di dasar laut yang terjadi di Tangerang, Banten, menyoroti pentingnya pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dasar laut, seperti halnya ruang pesisir, adalah milik negara dan tidak dapat dikuasai melalui mekanisme pemberian sertifikat tanah biasa. Proses reklamasi, baik yang alami maupun buatan, harus dilakukan dengan izin dan prosedur yang sah, dan setiap upaya untuk mengklaim ruang laut tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum. Dalam konteks ini, pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa ruang laut dikelola dengan bijak, untuk kepentingan generasi mendatang dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.