
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di Pertamina mencuat dan membuat publik sangat resah. Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan pelat merah ini mencapai Rp 193,7 triliun setiap tahun. Berlangsung selama lima tahun. Per 26 Februari 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya adalah pimpinan subholding Pertamina dan sisanya pihak swasta atau broker yang bekerjasama. Modus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan beberapa rangkaian perbuatan dalam kurun waktu 2018- 2023. Kejagung mengungkapkan, dari kerugian negara sekian triliun tersebut ada beberapa perbuatan para tersangka yang dapat diidentifikasi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, menegaskan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini mengabaikan hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sehingga, tindakan tersebut menciderai hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Pertama, para tersangka merekayasa penururan produksi kilang minyak dalam negeri dan minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama dinyatakan tidak memenuhi standar. Agar para tersangka dapat melakukan persekongkolan impor minyak mentah dan produk kilang dengan mengatur tender, mengondisikan pemenang dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua, terkait pengadaan produk kilang, tersangka sengaja membayar pembelian produk bahan bakar untuk nilai oktan atau RON 92, sementara produk yang sesungguhnya dibeli memiliki RON 90 atau di bawahnya. Produk tersebut yang selanjutnya dicampur, di-blending atau dioplos agar menjadi RON 92. Ketiga, Kejagung juga menemukan adanya pengelembungan terhadap transaksi kontrak pengiriman impor minyak mentah dan produk kilang, sehingga muncul ongkos yang lebih tinggi sebesar 13-15 persen.
BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. BPKN juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Manipulasi yang terjadi pada rangkaian impor tersebut, menyebabkan harga indeks pasar bahan bakar minyak untuk dijual ke masyarakat menjadi tinggi. Padahal harga tersebut yang dijadikan acuan dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM pada APBN tiap tahun. Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Tentu tidak lepas dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. juga dihubungkan dengan Pasal 18 UU Tipikor terkait pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti. Sejak rangkaian modus tindak pidana korupsi diungkap Kejagung, linimasa publik tidak berhenti-henti membahas perbuatan terkait. Salah satunya
menyangkut pengoplosan bahan bakar antara Pertalite dan Pertamax.
Pertanyaan besar yang muncul BBM pertamax RON 92 yang sudah dibeli dan digunakan selama ini, apakah benar sesuai dengan nilai oktan tersebut? Sekalipun sudah dibantah oleh Pertamina Patra Niaga sendiri bahwa tidak ada praktik pengoplosan, namun sudah memunculkan gelombang ketidakpercayaan yang besar dari masyarakat. Saat ini, BBM dapat dikatakan menjadi kebutuhan primer yang digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen membeli dan memakai untuk berbagai kepentingan, khususnya terkait kegiatan transportasi dan logistik.
Gelombang protes akibat adanya dugaan pengoplosan pertamax tentu tidak dapat dihindarkan, karena jika hal ini benar maka tentu masyarakat sebagai konsumen jelas ‘ditipu’ dan dirugikan dalam kurun waktu yang lama. terkait kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama jika dapat memastikan pengoloposan tresebut, skandal yang terjadi di Pertaminan ini tidak hanya memunculkan tuntutan kerugian negara sebagai tipikor, tetapi juga kerugian masyarakat sebagai konsumen.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU Perlindungan Konsumen Isinya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; serta tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. UU Perlindungan Konsumen juga menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Di samping itu, konsumen juga berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Kerangka hukum tersebut di atas adalah legitimasi konsumen yang dilindungi Undang-Undang dalam hal mengajukan gugatan untuk kerugian atas tindakan-tindakan pelaku usaha yang menjadikan konsumen sekadar objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya Jika benar, konsumen yang merasa dirugikan dalam skandal ini jelas tidak sedikit. Berbanding dengan jutaan pengguna BBM di Indonesia. Jumlah masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan ini dapat mengajukan gugatan dalam bentuk class action atau yang dalam beberapa peraturan disebut sebagai gugatan kelompok atau gugatan perwakilan kelompok. Berbeda dengan gugatan perseorangan, pengajuan gugatan ini dilakukan dalam hal satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. UU Perlindungan Konsumen mengakomodir hal ini dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b. Gugatan diajukan kepada peradilan umum.
Tata cara gugatan ini merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2002, yang dalam gugatannya setidak-tidaknya memuat beberapa hal. Yakni identitas wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci dan spesifik, keterangan Anggota kelompok, posita seluruh kelompok, termasuk dalil pengelompokan beberapa bagian atau sub kelompok, selanjutnya tuntutan ganti rugi yang disertai dengan usulan tentang mekanisme atau tata cara distribusi ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok. Terkait mekanisme distibusi didalamnya termasuk juga usulan untuk membentuk tim atau panel yang membantu kelancaran pendistribusian ganti rugi. Gugatan class action diajukan untuk mempermudah proses berperkara (judicial economy) sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta bentuk pemberian akses keadilan seluas-luasnya. Termasuk untuk mengurangi hambatan bagi individu yang umumnya berposisi lemah.
Pengoplosan Pertamax memang membutuhkan pembuktian yang konkret disertai dukungan penelitian ahli terkait. Namun jika merujuk pada Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha (dalam hal ini Pertamina) memili ki beban dan tanggung jawab dalam pembuktian gugatan. Kekhususan yang disebut sebagai pembuktian terbalik dalam UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi jalan untuk menguak kebenaran bahwa skandal ini tidak hanya diperhitungkan merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan banyak kelompok masyarakat sebagai konsumen akhir produk Pertamina.






